Permen PMN Dirilis, Erick Thohir: Setiap Rupiah Harus Transparan


Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mendorong transparansi pengusulan dan penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada perusahaan BUMN.

Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, permen ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel agar setiap rupiah modal negara untuk BUMN harus dapat dipertanggungjawabkan. 

"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/3).

Demi terciptanya akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas penggunaan PMN, Kementerian BUMN telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam permen tersebut, seperti peruntukan dan pengawasan, termasuk memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Permen menegaskan peruntukan PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi. Setiap proses akan diawasi langsung oleh Menteri BUMN yang didelegasikan kepada Wakil Menteri. Mekanisme PMN ini diharapkan dapat menjamin proses PMN yang terbuka dan dapat diketahui publik.

Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholders, baik kementerian/lembaga, BUMN, maupun stakeholders lainnya, seperti pemeriksa, untuk dapat mengetahui urgensi PMN dikaitkan dengan strategi bisnis BUMN tersebut. 

"Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup. Semua mesti terbuka. Karena tata kelola perusahaan yang baik adalah akuntabilitas dan transparansi. Tata kelola perusahaan yang baik adalah pondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula," urainya.


Editor : Widya