Per Februari, Penyaluran Pinjaman Online Tumbuh 36,5%


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai penyaluran pinjaman baru selama Januari-Februari 2021 sebesar Rp18,97 triliun atau tumbuh 36,5% secara tahunan.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK, Tirta Segara mengatakan pertumbuhan tersebut menandakan perkembangan fintech peerto peer lending atau pinjaman online yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara virtual dan cross border menjadi semakin marak.

“Kami menyadari perkembangan teknologi informasi dan meluasnya pandemi Covid-19 membuat penggunaan internet semakin masif. Kondisi ini mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk beradaptasi dalam rangka mempertahankan bisnis dan eksistensinya dengan mendukung kebutuhan konsumen terhadap layanan digital yang lebih efisien, aman, dan cepat,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/4).

Per Februari 2021, jumlah pemberi dan penerima pinjaman terus meningkat masing-masing menjadi 594 ribu pemberi pinjaman dan 49 juta penerima pinjaman.

“Angka tersebut berasal dari fintech yang berizin dan terdaftar di OJK," tambahnya.

Tercatat secara akumulasi penyaluran pinjaman bulanan yang diberikan penyelenggarafintech lending sebesar Rp169,52 triliun atau naik 6,23% (ytd). Sementara, nilai penyaluran pinjaman bulanan pada Februari 2021 sebesar Rp9 triliun atau naik 2,13% (ytd).

Hingga 23 Februari 2021, jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 148 perusahaan. Rinciannya adalah entitas fintech lending yang terdaftar 103 perusahaan, dan entitas fintech yang berizin 45 perusahaan.

Lebih lanjut, digitalisasi layanan tidak hanya bertujuan efisiensi, tetapi juga menjembatani kebutuhan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan yang semakin mudah, efisien, tanpa batas waktu, dan menembus batas wilayah.

"Prinsip anytime, anywhere banking yaitu layanan perbankan yang memungkinkan interaksi antara nasabah dengan perbankan dilakukan setiap saat menjadi semakin mengemuka. Di sisi lain, kita juga melihat bagaimana intermediasi dana masyarakat telah bertransformasi dengan munculnya fintech peer topeer lending," urainya.

Dari sektor pasar modal, perkembangan digitalisasi juga memunculkan layanan urun dana berbasis teknologi informasi (securities crowdfunding). Layanan platform intermediasi berbasis teknologi informasi ini telah menjadi pesaing baru bagi produk keuangan konvensional.

"Layanan urun dana (berbasis teknologi informasi) telah menjadi alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan relatif murah bagi badan usaha yang masih muda atau UKM yang belum bankable," tegas dia.

Per Februari 2021 terdapat 143 penerbit efek atau surat utang yang melakukan penghimpunan dana melalui tiga crowdfunding yang telah beroperasi dengan nilai penghimpunan dana sebesar Rp223 miliar dan jumlah investor sebanyak 25 ribu.


Editor : Irwen

Editor : Widya