Pengusaha industri diimbau produksi barang sesuai SNI


Jakarta – Pelaku usaha di sektor industri diimbau untuk memproduksi barang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Undang-undang Perindustrian tahun 2014 ada pasalnya sendiri produk manufaktur yang tidak sesuai dengan SNI wajib tidak boleh beredar dan tindak lanjutnya dimusnahkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Selasa (30/4).

Febri mengatakan, adanya pemusnahan produk baja tulangan beton senilai Rp257 miliar yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pekan lalu, sudah sepatutnya dilakukan, serta pihaknya menyarankan untuk mencari tempat yang bisa memproduksi ulang baja tidak SNI agar sesuai dengan standar mutu nasional.

"Kalau kami sarankan cari tempatnya untuk diproduksi kembali dan dengan SNI. Intinya kami dukung proses kepatuhan sebuah produk, terutama dengan SNI," paparnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai Rp257.237.836.978 yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

Ia mengatakan pemusnahan itu dilakukan pihaknya terhadap 3,6 juta batang baja tulang, karena menurutnya, produk yang tak sesuai standar mutu nasional itu sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.

Awal mula temuan produk yang tak sesuai SNI itu berdasarkan pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret lalu. Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.


Penulis : Indra

Editor : Irwen