Pegadaian dan LPEI Siap Bayar Surat Utang Rp2,8 Triliun


PT Pegadaian (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan, kesiapannya untuk membayar surat utang yang akan jatuh tempo, senilai total pokok surat utang Rp2,842 triliun.

Surat utang Pegadaian terdiri dari MTN syariah mudharabah I tahun 2018 seri A senilai Rp450 miliar dan B Rp50 miliar pada 6 Maret 2021.

Pegadaian telah menyediakan dana untuk pembayaran pokok MTN tersebut dengan dana yang diperoleh dengan menambah plafon pinjaman perbankan syariah.

“Pegadaian akan melunasi pokok MTN syariah mudharabah I tahun 2018 seri A dan B dengan sumber dana berasal dari fasilitas pinjaman perbankan syariah,” kata Kepala Divisi Treasuri Pegadaian, Endah Susiani dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (9/2).

Menurut dia, jumlah fasilitas plafon kredit yang tersedia sebesar Rp2,7 triliun, di mana proyeksi penggunaan pinjaman perbankan per 28 Februari 2021 adalah sejumlah Rp2,7 triliun. Artinya, masih terdapat plafon pinjaman yang masih bisa digunakan sebesar Rp884 miliar.

Sementara, surat utang LPEI terdiri dari obligasi PUB IEB III tahap IV tahun 2018 seri A yang jatuh tempo pada 14 Februari 2021 senilai Rp610 miliar dan obligsi PUB IEB II tahap VII tahun 2016 seri C yang jatuh tempo pada 19 Februari 2021 sekitar Rp1,732 triliun.

“Kami telah menyediakan dana sebesar Rp2,342 triliun untuk pembayaran pokok efek bersifat utang tersebut kepada pemegang efek pada saat jatuh tempo,” tutur Sekretaris Perusahaan LPEI, Agus Windiarto.

Ia melanjutkan, dana tersebut ditempatkan pada berbagai instrument keuangan yang likuid, diantaranya penempatan pada bank.


Editor : Widya