BEI Rilis 17 Perusahaan Efek dalam Pemantauan Khusus


Otoritas Bursa Efek Indonesia menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus terhadap 17 perusahaan tercatat yang berlaku pada 19 Juli 2021.

"Pemantauan khusus ini merujuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkati fundamental dan likuditas perusahaan tercatat," kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (19/7).

Adapun 17 perusahaan tercatat tersebut yakni PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Polllux Properti Indonesia Tbk (POLL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Kemudian, PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Garga Tujuh Buana Tbk (GBTO), PT Leyand International Tbk (LAPD), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Megna Investama Mandiri Tbk (MGNA) serta PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO).

Kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus antara lain harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar regular kurang dari 51, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer), memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, hingga memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 miliar dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama enam bulan terakhir di pasar regular.

Perusahaan tercatat juga dikenakan penghentian sementara perdagangan saham selama lebih dari 1 tahun hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, hingga kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.


Editor : Irwen