OJK Beri Izin PT Dwitunggal Putra Pegadai, Bekukan Usaha PT Panen Arta


Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pegadaian PT Dwitunggal Putra Pegadai dan membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance.

Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Dwitunggal Putra Pegadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKBN I OJK, Anggar Budhi Nuraini dalam keterbukaan OJK, Jumat (19/2).

PT Dwitunggal Putra Pegadai berlokasi di Grand Teluk Naga, Jalan Raya Kampung Melayu Nomor 12, Tangerang, Banten.

Pembekuan PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-39/NB.2/2021 tanggal 2 Februari 2021.

OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 84 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dengan demikian, PT Panen Arta Indonesia Multifinance tidak memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” tegasnya.
 


Editor : Widya