OJK Ajukan Banding Putusan PTUN Gugatan Bosowa


Otoritas Jasa Keuangan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT. 

“Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding,” tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Selasa (19/1).

OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin Tbk (BBKP) tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya. 

Bosowa merupakan salah satu pemegang saham Bank Bukopin. Pada 15 September 2020, Bosowa mendaftarkan gugatan kepada pihak otoritas terkait dengan proses penguatan modal BBKP.

Saat RUPSLB yang digelar 2020, Bosowa memilih meninggalkan rapat karena Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemengang Saham Pengendali menyatakan perusahaan ini telah melakukan pelanggaran. Dengan surat ini, maka Bosowa tidak memiliki hak suara dalam RUPSLB tersebut.


Editor : Widya