Nomor Tunggal Identitas Pemodal di KSEI Tembus 9 Juta


Jumlah Nomor Tunggal Identitas Pemodal atau Single Investor Identification (SID) yang tercatat pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mencapai 9.335.798.

Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan pertumbuhan signifikan jumlah SID dikarenakan masuknya peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebanyak 3,91 juta dalam Sistem Multi Investasi Terpadu (S-MULTIVEST) KSEI, yang beroperasi sejak 10 Juni lalu.

"Konsep identitas tunggal yang telah digunakan KSEI untuk mengembangkan nomor SID terbukti mampu menjadi identifikasi investor di pasar modal dimanfaatkan juga untuk produk keuangan lain di luar pasar modal,” dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/7).

Sementara itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) KSEI disetujui penyesuaian masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi KSEI dari 3 tahun menjadi 4 tahun. Hal ini dilakukan untuk memenuhi Peraturan OJK nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Pasal 102 POJK tersebut menyatakan bahwa anggota Dewan Komisaris dan Direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diangkat untuk masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.

Agenda RUPST lainnya yang dibahas adalah persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar KSEI, pengangkatan anggota Komite Anggaran KSEI dan penunjukan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan KSEI tahun buku 2022


Penulis : Irwen