Multistrada Batal Voluntary Delisting dan Go Private


PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA) memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana voluntary delisting dan go private.

“Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan perkembangan regulasi terkini, termasuk ketentuan mengenai perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan swasta, serta arahan yang diterima dalam korespondensi dengan Otoritas Jasa Keuangan,” demikian penjelasan Multistrada dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (6/5).

Dijelaskan, perseroan secara terus menerus mengevaluasi rencana bisnis dan akan menginformasikannya kepada OJK dan BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika di kemudian hari perseroan memutuskan untuk melakukan voluntary delisting dan go private.

“Oleh sebab itu, perseroan berencana untuk beroperasi seperti biasa dan tidak mengharapkan gangguan pada operasinya, setelah keputusan untuk tidak melanjutkan rencana voluntary delisting dan go private,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 5 Januari 2021 Multistrada memberitahukan kepada OJK tentang niatnya untuk mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan swasta (go private), dan menghapus saham dari BEI.

Setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham yang diperlukan, dan penyelesaian proses penawaran tender dan kepatuhan dengan proses dan prosedur peraturan dan hukum lainnya, selanjutnya Multistrada menerima tanggapan dari OJK pada 3 Februari 2021 yang mengatuh pedoman proses go private.

Setelah menerima surat dari OJK, perseroan memberitahu BEI dan kemudian menulis kepada BEI pada 1 Maret 2021 untuk meminta penangguhan saham perseroan.

Pada 2 Maret 2021, perseroan menerima pemberitahuan dari BEI yang menginformasikan kepada perseroan bahwa perdagangan saham perseroan telah dihentikan sementara dari sesi pertama perdagangan efek pada 2 Maret 2021.

Selanjutnya, perseroan terus melakukan korespondensi dengan BEI dan OJK, serta mendapatkan arahan lebih lanjut dari regulator. Selain itu, mendapatkan perkembangan lebih lanjut dari para penasehatnya mengenai perkembangan regulasi terkini teruasm tentang diterbitkannya Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Pasar Modal tanggal 22 Februari 2021.


Editor : Irwen

Editor : Widya