Modernland Realty Selesaikan Pembayaran Obligasi Jatuh Tempo


PT Modernland Realty Tbk (MDLN) telah menyelesaikan kewajiban pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2015 Seri B dengan pokok sebesar Rp150 miliar pada Rabu (7/7).

Pembayaran tersebut dilakukan menyusul telah dilakukannya pengajuan restrukturisasi pada 14 Juli 2020 lalu dan menyepakati terjadinya beberapa perubahan.

Adapun perubahan yang dimaksud antara lain perubahan tingkat bunga obligasi, perubahan tanggal pelunasan pokok obligasi, penambahan jaminan atas obligasi serta penambahan ketentuan mengenai pembayaran dipercepat oleh perseroan.

Investor Relations and Budgeting Director Modernland Realty Bobby Heryunda mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 dengan keterbatasan mobilisasi dan kondisi perekonomian yang tidak menentu, pihaknya tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pelunasan pokok obligasi serta pembayaran bunga obligasi terhitung sejak diputuskannya hasil restrukturisasi pada Juli 2020 lalu.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh para pemegang obligasi serta kerjasama yang baik dari pihak-pihak terkait karena turut terlibat dalam penyelesaian Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2015 Seri B tersebut,” katanya di Jakarta, Rabu (7/7).

Lebih lanjut, selain menyelesaikan kewajiban pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2015 Seri B, MDLN juga mendapatkan dukungan dari pemegang obligasi atas restrukturisasi Guaranteed Senior Notes yang jatuh tempo tahun 2021 dan 2024.

Restrukturisasi akan dilaksanakan melalui proses scheme of arrangement di Pengadilan Tinggi Singapura, yang memuat beberapa perubahan commercial terms atas Guaranteed Senior Notes tersebut meliputi; perubahan jatuh tempo obligasi, perubahan tingkat bunga obligasi, dan penambahan jaminan aset.

Ke depannya, MDLN tetap berkomitmen dalam menyelesaikan pembangunan sejumlah proyek yang sedang berlangsung dan memberikan berbagai penawaran menarik berupa diskon maupun cashback bagi konsumen Residential Segment seperti di area Jakarta Garden City (JGC), Kota Modern dan Bukit Modern (Modern Hill).

Selain itu, MDLN juga meluncurkan produk perumahan dengan menggunakan teknologi material precast (cluster precast). Penggunaan material precast tersebut dapat lebih mempercepat proses pembangunan rumah sehingga serah terima unit dapat segera dilaksanakan dalam waktu singkat. Upaya ini sejalan dengan program relaksasi PPN yang diluncurkan Pemerintah.


Penulis : Indra

Editor : Irwen