Menperin: Aturan baru mobil listrik berlaku untuk semua pabrikan


Mobil Listrik 1
 

Jakarta - Regulasi yang disiapkan pemerintah untuk investasi mobil listrik di Indonesia bukan untuk memberikan karpet merah bagi pabrikan otomotif asal China.

Saat ini, beberapa produsen mobil listrik asal China, seperti Neta, Chery, BYD, dan Great Wall Motors telah terang-terangan akan memasarkan produknya di Indonesia.

“Kami sudah banyak menerima beberapa pabrikan dari negara-negara Eropa hingga Vietnam yang berencana untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Bahwa seolah-olah aturan atau regulasi yang disiapkan untuk memberikan karpet merah kepada perusahaan-perusahaan Cina untuk menangani industri mobil listrik di Indonesia, saya kira itu tidak tepat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada akhir pekan.

Adapun, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2023 yang merevisi Perpres No. 55/2019. Aturan yang diubah, di antaranya pelonggaran pemenuhan target minimal tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40% dari 2024 menjadi 2026, insentif fiskal untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik, hingga pemberian insentif untuk pembangunan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

“Kami desain regulasi ini harus lebih baik dibandingkan regulasi yang dimiliki oleh Thailand,” paparnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengungkapkan, bobot TKDN untuk komponen baterai akan lebih besar dari yang sudah ditetapkan sebelumnya. Bobot TKDN untuk mobil listrik telah diatur dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Pasal 10 ayat (1) tertuang bahwa bobot TKDN untuk baterai sebesar 30% pada periode 2020-2023. Kemudian ayat (2) menyebutkan bobot baterai naik menjadi 35% pada 2024. Masih dalam aturan yang sama, produksi mobil listrik dipatok mencapai 400.000 unit pada 2025.

Kemudian, target ini ditingkatkan menjadi 600.000 unit pada 2030, dan 1 juta unit pada 2035.

“Kami membobotkan baterai lebih besar. Jadi, ini nanti akan menjadi nilai tambah besar untuk Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kemenperin bersama Kemenko Marves, Kementerian Investasi atau BKPM, dan Kementerian Keuangan melalui Perpres No. 79/2023 telah merumuskan berbagai upaya agar investor mobil listrik tidak lari ke Thailand.


Penulis : Indra

Editor : Irwen