BEI Suspensi Saham SINI


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) pada perdagangan 1 Maret 2022.

Kepala Divisi Penilaian Transaksi BEI Lidia M Panjaitan mengatakan suspensi dilakukan dalam rangka cooling down sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan atas saham SINI.

“Suspensi dilakukan di pasar regular dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham SINI,” katanya dalam keterbukaan informasi di Jakarta.

Bursa mengimbau bagi para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.


Editor : Irwen