Masyarakat Dapat Manfaatkan Produk SKM Sesuai Fungsi


Susu Kental Manis
 

 


Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menganjurkan susu kental manis (SKM) diseduh sebagai minuman susu.

Produk SKM hanya boleh digunakan sebagai pelengkap makanan atau minuman.

"SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dll)," demikian bunyi keterangan resmi BPOM, Kamis (23/9).

SKM adalah produk yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).

Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.

"Masyarakat diminta bijak dalam mengkonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi," paparnya.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan.

BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Masyarakat diimbau selalu ingat Cek 'KLIK' (Kemasan, Label, izin Edar dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.

Peraturan BPOM Nomor 31/2018 mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label susu kental manis agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya.

 


Penulis : Indra

Editor : Irwen

Editor : Widya