Lalai Lapor Keuangan, 51 Emiten Kena Sanksi Bursa


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan sebanyak 51 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 sampai dengan 30 November 2022.

“Oleh sebab itu, dikenakan peringkatan tertulis I,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan informasi Jumat (9/12).

Daftar perusahaan tercatat tersebut adalah ARMY, ARTI, BKSL, BULL, BUVA, CANI, COWL, CSMI, DADA, DUCK, ENVY, ESTA, FORZ, GOLL GTBO, HOME, HOTL, INCF, JSKY, KBRI, KIJA, KPAL, KPAS, KRAH, KREN, LCGP, LCKP, LMAS, MABA, MAGP, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLL, PTIS, PTRO, PURE, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TIRA, TRAM, TNCA, TRIL, ZYRX, dan UNIT.


Editor : Widya