Lalai Bayar Biaya Listing, 29 Saham Emiten Disuspensi


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) sebanyak 29 perusahan tercatat karena belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (ALF) pada 2022.

Batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2022 adalah 15 Februari 2022.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Adi Pratomo Aryanto mengatakan suspensi atas 29 perusahaan tercatat tersebut dilakukan pada 16 Februari 2022 sampai dengan pemberitahuan Bursa lebih lanjut.

"Suspensi saham-saham tersebut dilakukan di pasar regular dan pasar tunai," katanya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Kamis (17/2).

Adapun 29 perusahaan tercatat tersebut antara lain DUCK, ENVY, GOLL, KBRI, MABA, MTRA, RMBA, BUVA, KAYU, MAMI, RIMO, SAFE, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, ARMY, ARTI, COWL, FORZ, GTBO, HOME, KPAL, KRAH, MYRX, NIPS, NUSA, SIMA, serta TRIL.

 

 


Editor : Irwen

Editor : Widya