BEI Suspensi 12 Emiten karena Telat Bayar "Listing Fee"


PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan melakukan penghentian (suspensi) sementara perdagangan tiga perusahaan tercatat di pasar regular dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek 16 Juli 2021.

Rinciannya adalah Bukit PT Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Duta Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), serta PT Modern Internasional Tbk (MDRN).

Selain itu, Bursa juga memperpanjang suspensi perdagangan sembilan perusahaan tercatat antara lain PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)).

Selanjutnya, PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sinergi Mega Internusa Tbk (NUSA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) dan PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM).

"Pemberlakuan suspensi dan perpanjangan suspensi dilakukan sebab perusahaan tercatat belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee / ALF) tahun 2021," kata PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Yogi Brilliana Gahara dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (19/7).

Berdasarkan ketentuan VII.4.3 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, batas waktu pembayaran pembiayaan pencatatan tahunan (ALF) tahun 2021 adalah tanggal 29 Januari 2021.

“Oleh sebab itu, berdasarkan catatan Bursa hingga 15 Juli 2021, terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran ALF 2021 secara penuh dan denda atas keterlambatan tersebut,” tegas Yogi.


Editor : Irwen