KSEI luncurkan CORES.KSEI mudahkan pembukaan rekening investasi


 

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan platform Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI), dalam rangka sentralisasi data dan dokumen Know Your Customer (KYC).

"CORES.KSEI dapat memudahkan Pelaku Jasa Keuangan (PJK) dan investor pasar modal dalam proses pembukaan rekening serta pengkinian data secara lebih mudah dan efisien," kata Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat.

Ia menjelaskan, CORES.KSEI merupakan platform Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang berbasis web browser, sehingga tidak memerlukan instalasi software tersendiri.

"Penggunaan sistem LAPMN oleh PJK hanya memerlukan penambahan konfigurasi di personal computer masing- masing," ujar Samsul.

Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data investor yang tersimpan, Ia menyebut CORES.KSEI menggunakan jaringan khusus non publik, yaitu Jaringan Terpadu Pasar Modal (JTPM) dan KSEINet.

Kemudian, kemudahan penggunaan CORES.KSEI didukung oleh proses input data yang beragam, antara lain melalui layar (user interface), upload, maupun API (host-to-host).

“Pengembangan CORES.KSEI merupakan upaya KSEI untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar melalui kemudahan proses customer due diligence (CDD) dan/atau enhanced due diligence (EDD) yang dilakukan oleh PJK terhadap nasabah. Kemudahan pembukaan rekening diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pertumbuhan jumlah investor di pasar modal, didukung dengan platform yang berbasis digital,” kata Samsul.

Dengan CORES.KSEI, lanjutnya, investor tidak perlu lagi mengirimkan data dan dokumen yang sama secara berulang dalam proses pembukaan rekening.

"Apabila investor ingin membuka rekening investasi di PJK lainnya, maka investor dan PJK yang menjadi pemakai jasa KSEI dapat menggunakan data yang telah tersimpan di platform CORES.KSEI," ujar Samsul.

Samsul menjelaskan, semua data yang ditarik dan dibagikan melalui CORES.KSEI tetap aman karena proses penarikan data harus memperoleh

persetujuan investor, yang dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui tautan yang dikirimkan ke surat elektronik atau mengambil passcode khusus dari fasilitas AKSes. KSEI sebagai bentuk persetujuan yang dapat disampaikan kepada PJK.

Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK Ona Retnesti Swaminingrum menyebut saat ini KSEI dapat menggunakan data dan/atau dokumen nasabah yang telah terdaftar serta memiliki Single Investor Identification (SID).

"Dengan implementasi POJK 15 Tahun 2023, yang dilanjutkan dengan penunjukkan KSEI sebagai penyelenggara LAPMN, diharapkan pelaksanaan CDD dan/atau EDD dapat berjalan dengan lancar, serta dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia," ujar Ona.

Pengembangan CORES.KSEI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit pada 8 Agustus 2023.

Sesuai peraturan itu, maka pada 12 Februari 2023 atau efektif enam bulan sejak diundangkannya POJK, sistem Lap sudah diimplementasikan KSEI. (ANT)


Penulis : Indra

Editor : Irwen