Kemenperin Perjuangkan Harga Gas Industri Tidak Naik


 

gas rusia6
 

Jakarta – Pacu daya saing industri nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perjuangkan harga gas industri tidak naik.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait rencana kenaikan harga gas pada Oktober tahun ini dan menerima aspirasi pelaku usaha yang berharap kenaikan harga gas tidak perlu terjadi,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito, Senin (28/8).

Menurut dia, pihaknya memahami dalam dua tahun terakhir telah berjuang dengan program harga gas US$6 untuk mengakselerasi utilitas dari tujuh sektor yang sudah diterapkan sesuai Perpres.

“Rencana kenaikan harga gas bumi menjadi pukulan bagi industri-industri di bawah naungan Ditjen IKFT. Pengguna harga gas US$6 per MMBTU tidak lebih dari 10% total sektor industri,” paparnya.

Lebih lanjut, kenaikan harga gas non harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas komersial jauh lebih tinggi. Terlebih bagi industri tertentu seperti pupuk atau petrokimia yang komponen gasnya mencapai 30% hingga 60%.

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana menaikkan harga gas bumi untuk industri mulai 1 Oktober 2023. Kenaikan harga ini hanya berlaku bagi industri di luar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau Non HGBT.

Berdasarkan surat edaran dari PGN kepada para pelanggan, terdapat sejumlah kenaikan harga gas berdasarkan kategori.

Pelanggan Gold dipatok menjadi US$11,89 per MMBTU dari yang sebelumnya US$9,16 per MMBTU, pelanggan Silver dipatok US$11,99 per MMBTU, dari sebelumnya US$9,78 per MMBTU. Adapun pelanggan Bronze tiga dipatok sebesar US$12,31 per MMBTU dari sebelumnya US$9,16 per MMBTU.


Penulis : Indra

Editor : Irwen