Juli, Penghimpunan Premi Asuransi Capai Rp21,2 Triliun


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan premi sektor asuransi pada Juli 2021 sebesar Rp21,2 triliun dengan rincian asuransi jiwa sekitar Rp13,6 triliun serta asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp7,6 triliun.

Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan sebesar Rp24,22 triliun.

Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan meskipun masih berada di zona kontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 9,9% yoy di Juli 2021.

"Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74% dan 346,73%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,99 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalzm keteranganya, Jumat (27/8).

Menurut Anto, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.


Editor : Irwen