Jamkrindo Jamin 702.076 Debitur Kredit Modal Kerja PEN


PT Jamkrindo bersama anak usahanya, Jamkrindo Syariah telah melakukan penjaminan terhadap 702.076 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan 17 Februari 2021.

Direktur Utama Jamkrindo, Putrama Wahju Setyawan mengatakan, Jamkrindo telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar Rp10,74 triliun dengan rincian Jamkrindo sebesar Rp 7,44 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp 3,30 triliun. 

Tujuan pemberian kredit ini adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM. 

“Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan, utamanya perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses,” kata Putrama dalam siaran pers Kamis (18/2).

Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo, yang merupakan anggota dari holding Indonesia Financial Group (IFG), untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.

Selain itu, Jamkrindo berkomitmen untuk tetap menyalurkan pinjaman kemitraan kepada mitra binaan. Hal ini bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian khususnya pengusaha mikro yang belum dapat akses perbankan. 

“Kami tidak hanya memberikan pinjaman kemitraan tetapi juga turut melakukan pendampingan bagi pelaku UMKM mitra binaan,” lanjutnya. 


Editor : Widya