Jaga Kualitas Udara, Kemenperin Berikan Surat Edaran Pada Asosiasi IKFT


 

WhatsApp Image 2023-08-28 at 14.14.34
 

 

Jakarta – Pemerintah telah memberikan surat edaran kepada seluruh asosiasi Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) untuk memetakan tingkat emisi demi menjaga kualitas udara di kawasan Jabodetabek.

“Kami sudah mengetahui gambaran tingkat emisi dan kontribusi sektor IKFT ke polusi udara. Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mendorong industri yang lebih ramah lingkungan, upaya tersebut telah dilakukan sejak pasca Covid-19,” kata Direktur Jenderal IKFT Kemenperin, Ignatius Warsito, Senin (28/8).

Sedangkan Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non logam Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menilai, salah satu sektor yang dituding memiliki tingkat emisi tinggi yaitu industri semen, sebagian besar telah menerapkan continuous emission monitoring system (CEMS).

"Sebenarnya industri semen yang berada di wilayah Jabodetabek, sebagian besar sudah mempunyai CEMS yang sudah terhubung langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK sudah bisa mengontrol posisi emisi yang dikeluarkan industri semen secara detail,” paparnya.

Menurut dia, selama ini industri semen menjadi salah satu sektor yang dianggap sebagai sumber polusi udara di wilayah Jabodetabek.

“Melalui CEMS, pemerintah bisa melakukan pengawasan dan pengendalian soal emisi yang dikeluarkan industri. Jika industri semen menjadi penyebabnya, dari awal KLHK sudah mengetahui karena sistemnya sudah ter-connect langsung di KLHK," ujarnya.

Wiwik menambahkan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan di tiga industri semen yang berada di Jabodetabek seperti PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dan PT Jui Shin Indonesia (JSI), dua diantaranya telah dipantau langsung dan ternyata tidak melewati ambang batas ketentuan emisi.

"Ternyata emisi yang dikeluarkan tidak melebihi batas. Beberapa industri semen telah memanfaatkan energi baru dan terbarukan (EBT) berupa sampah untuk menggantikan batu bara,” tegasnya.


Penulis : Indra

Editor : Irwen