BKPM Cabut IUP Anak Usaha SMR Utama


Jakarta - PT SMR Utama Tbk (SMRU) mengungkapkan izin usaha pertambangan (IUP) produksi PT Delta Samudra dicabut berdasarkan putusan Kementerian Investasi/BKPM mengenai pencabutan 180 IUP Mineral dan Batubara.

“Dalam daftar 180 IUP Pertambangan Perusahaan dicabut, Delta Samudra yang merupakan anak usaha perseroan termasuk dalam daftar IUP yang dicabut,” kata Sekretaris Perusahaan SMRU Aries Novialdy dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (1/3).

Dengan dicabutnya IUP Delta Samudra, maka berdampak terhadap performa keuangan perseroan dimana atas pencabutan tersebut berakibat meningkatnya rugi, namun tidak mengganggu  kelangsungan usaha perseroan.

Atas pencabutan tersebut, Delta Samudra telah melayangkan surat keberatan nomor 003/DS-DIR/II/2022 tanggal 15 Februari 2022 kepada Kementerian ESDM dan Menteri Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


Editor : Irwen