BEI Sanksi Indo Premier Sekuritas Peringatan Tertulis


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas.

Direktur BEI Kristian S Manulang menyampaikan pengumuman mengenai sanksi tersebut dalam keterbukaan informasi pada Rabu (9/11).

Sanksi ini dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksanaan Bursa, Indo Premier belum sepenuhnya menerapkan ketentuan peoman penilaian kelayakan implemetasi standarisasi brokerage office system (BOFIS) angora bursa serta ketentuan intenral terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.


Editor : Widya