Ijin Usaha Asuransi Jiwa Astra Diberlakukan, Wannamas Multi Finance Dicabut


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Astra Aviva Life menjadi PT Asuransi Jiwa Astra serta mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Wannamas Multi Finance. 

 

Langkah ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-465/NB.11/2020 tanggal 21 Desember 2020, dan OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020.

 

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Astra diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, sedangkan Wannasmas Multi Finance harus menyelesaikan hak dan kewajibannya,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKBN 1A, Dewi Astuti dalam pernyataannya, Kamis (7/1).


Editor : Aditia