Kemenperin bebastugaskan pejabat PPK terkait penipuan menggunakan SPK fiktif
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membebastugaskan LHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi terkait penipuan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan kerugian yang dialami oleh pihak penerima SPK senilai Rp80 miliar.