DIPAY Kantongi Izin Usaha dari BI


Jakarta - Entitas usaha PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN), PT Mareco Prima Mandiri (DIPAY) telah memperoleh izin usaha sebagai kegiatan pemrosesan menggunakan quick response Indonesia standard (QRIS) pada platform Dipay dari Bank Indonesia.

BI mengeluarkan izin tersebut melalui surat No.23/848/DKSP/Srt/B tertanggal 6 September 2021.

“Perolehan izin ini tentunya berdampak positif bagi Dipay dan perseroan, dengan izin ini, maka Dipay dapat memperluas layanannya dengan memberikan layanan pembayaran via QR code yang aman dan terpercaya kepada para pelanggan atau para mitra strategis,” tutur Direktur SANF Evie Feniyanti dalam keterbukaan informasi BEI pada Kamis (9/9).


Editor : Widya