Lalai Melapor, BEI Berikan Sanksi Peringatan Pertama ke PTPP
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi peringatan tertulis pertama kepada PT PP (Persero) karena terlambat menyampaikan laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan efek.
Hal ini disampaikan oleh PH Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Latifah Hanum melalui keterbukaan informasi, Jumat (2/12).
Adapun, efek yang akan dilunasi adalah obligasi berkelanjutan II PTPP tahap II tahun 2019 seri A.
Berdasarkan ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E, batas waktu penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan efek adalah paling lambat 15 hari sebelum efek jatuh tempo.
Editor : Irwen
Editor : Widya