PTBA siapkan operasional dan rencana produksi batu bara tahun 2027


Jakarta (ANTARA) - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mempersiapkan operasional yang andal dalam menjaga keberlanjutan produksi, seiring dengan perencanaan produksi batu bara untuk tahun 2027.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan perencanaan tersebut mempertimbangkan persetujuan pemerintah, prioritas kebutuhan domestik, serta dinamika pasar ekspor di tengah transisi energi.

“PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, target produksi batu bara nasional merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Persetujuan pemerintah menjadi acuan bagi produsen dalam menyesuaikan rencana produksi dengan kebutuhan domestik, cadangan strategis, dan kondisi pasar.

 

Sehubungan dengan terbitnya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola jasa pertambangan.

Bambang menyampaikan perusahaan telah mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM terkait persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.

Pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga suplai produksi untuk ketahanan energi nasional.

“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Sementara itu, Kepmen ESDM tersebut mengatur bahwa penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Kriteria yang diatur antara lain berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengelolaan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

Bambang menekankan, pemenuhan kebutuhan domestik merupakan bagian penting dari kontribusi PTBA dalam menjaga ketahanan energi nasional.

 

Hingga semester I 2026, penjualan domestik perusahaan mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51 persen dari total penjualan.

Ia juga mengatakan perusahaan tetap berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target produksi sekitar 49,5 juta ton pada tahun 2026.


Editor : Eko Adi