PTPP Rilis Surat Utang Rp2 Triliun


PT PP (Persero) Tbk (PTPP) berencana menerbitkan surat utang dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp2 triliun. 

Berdasarkan prospektus ringkas yang dipublikasi Rabu (9/6), surat utang ini terdiri dari penerbitan obligasi berkelanjutan III tahap I tahun 2021 sebanyak-banyaknya Rp1,5 triliun dan sukuk mudharabah berkelanjutan senilai Rp500 miliar.

Penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah berkelanjutan tersebut merupakan bagian dari PUB obligasi berkelanjutan III PTPP dengan target dana sebanyak-banyaknya Rp3 triliun dan PU sukuk mudharabah berkelanjutan III dengan target dana Rp1 triliun.

Obligasi tahap I tahun 2021 ini ditawarkan dengan tiga seri, yakni seri A bertenor 3 tahun dan seri B bertenor 5 tahun.

Sementara, sukuk mudharabah I tahun 2021 juga memiliki dua seri dan bertenor masing-masing 3 dan 5 tahun. 

Dalam rangka penerbitan surat utang ini, PTPP menunjuk para penjamin pelaksana emisi, yakni BNI Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, dan Samuel Sekuritas Indonesia. Wali amanatnya dipercayakan kepada BPD Jabar.

Indikasi jadwal pelaksanaan sebagai berikut perkiraan masa penawaran awal berlangsung pada 9-16 Juni 2021, efektif dari OJK 26 Juni 2021, masa penawaran umum 29 Juni 2021, penjatahan 30 Juni 2021, distribusi obligasi secara elektronik 2 Juli 2021, dan pencatatan di BEI 3 Juli 2021. 

PTPP berencana menggunakan dana hasil penerbitan obligasi berkelanjutan III tahun 2021 sebesar Rp1,040 triliun untuk melunasi pokok obligasi berkelanjutan II PTPP tahap I tahun 2018 seri A, sedangkan sisanya untuk modal kerja. Sedangkan, dana hasil penerbitan sukuk mudharabah III untuk modal kerja perseroan. 

Dalam rangka penerbitan surat utang tersebut, PTPP menggunakan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2020, dimana rasio pertumbuhan pendapatan usaha tercatat minus sebesar 32,84%, laba bersih juga minus 74,60%, ebitda terhadap beban bunga pinjaman berada di level 2,94 kali, utang terhadap ebitda pada posisi 7,05 kali, dan gearing ratio 1,32 kali.


Editor : Irwen