PP Properti Peroleh Pinjaman Rp1,6 Triliun Dari Induk Usaha


PT PP Properti Tbk-1
 

 

Ketatnya pembiayaan melalui perbankan akibat pandemi COVID-19, membuat PT PP Properti Tbk memanfaatkan suntikan dari induk usaha PT PP sebesar Rp 1,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran kewajiban perusahaan.

Perusahaan dengan kode emiten, PPRO mengumumkan, perseroan telah memperoleh pinjaman dana dari PTPP dengan nilai total sejumlah Rp1,6 triliun dengan bunga 9,5 persen atau 0,791 persen per bulan dan bersifat non revolving dengan jangka waktu 36 bulan.

"Pinjaman ini dalam rangka memenuhi kebutuhan dana yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo (SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN jatuh tempo),” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/1).

Nilai transaksi sebesar Rp1,6 triliun ini merupakan 35,25 persen dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020. Dengan demikian, transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan Transaksi Material telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK.

Dalam keterangannya, pemilihan melakukan pinjaman kepada induk perusahaan tersebut sehubungan dengan pandemi COVID-19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan.

"Maka diperlukan pinjaman dari PTPP selaku pemegang saham untuk memenuhi sebagian dari kewajiban keuangan jatuh tempo (SKBDN, utang bank, utang bunga dan MTN jatuh tempo) dan bahwa kegiatan transaksi ini harus dilakukan untuk mendukung sinergi bisnis PTPP Grup. Lebih lanjut, PTPP merupakan pemegang saham pengendali atas Perseroan," paparnya.

 


Penulis : Indra

Editor : Widya