TRIN Garap Properti di Lampung


PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) menandatangani MoU pengembangan lahan dengan PT Griya Kedaton Indah (GKI), dalam rangka kerja sama pengembangan properti.

Pengembangan properti akan dilakukan di dua lokasi di Lampung. Peruntukannya adalah logistic park dan residential, dengan luas masing-masing kurang lebih 12 hektar dan 40 hektar.

Pengembangan logistic park dan residential area diperkirakan mulai dikembangkan dan dikomersialisasikan pada akhir 2021 atau awal 2022, dengan masa pengembangan logistic park sekitar 4-5 tahun dan residential area selama 8 tahun.

“Setelah MoU yang ditandatangani pada 15 Juni 2021 efektif, maka perseroan akan melakukan aksi korporasi untuk menindaklanjuti MoU tersebut," kata Direktur Utama Perintis Triniti, Ishak Iskandar dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (17/6).

Dijelaskan, aksi korporasi yang akan dilakukan adalah kerja sama operasi atau pemindahan kepemilikan tanah ke perseroan dari sebelumnya oleh GKI ataupun yang dikuasakan oleh GKI, dan secara resmi perseroan akan menjadi pengembang.

“Dengan menjadi pengembang, perseroan akan melakukan persiapan lahan, perencanaan, pemasaran, pembangunan dan pengelolaan proyek yang dikerjasamakan tersebut," urainya.

Dalam rangka persiapan lahan, perseroan akan melakukan pembelian lahan secara bertahap dari beberapa pihak.

“Sumber pendanaan pembelian lahan berasal dari internal dan mitra strategis," terangnya.

Dengan dilaksanakannya kerja sama proyek tersebut, maka akan meningkatkan cadangan lahan yang dapat digunakan untuk pengembangan usaha perseroan.

Ditambahkannya, total gross development values dari dua proyek ini, diperkirakan sebesar Rp3-3,2 triliun dengan laba bersih Rp500-600 miliar.


Editor : Irwen

Editor : Widya