OJK Cabut Izin Usaha Dian Mandiri dan Swadharma Nusantara


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Dian Mandiri Multifinance dan PT Swadharma Nusantara per 22 Februari 2021.

Pencabutan izin usaha Dian Mandiri sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-8/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021. PT Dian Mandiri berlokasi di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pencabutan izin usaha PT Swadharma Nusantara berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021. Perusahaan beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17- 18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang. 

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, kedua perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.


Editor : Irwen