Mirae: Agenda reformasi pasar modal perkuat keamanan investor ritel


Jakarta (ANTARA) - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) menilai agenda reformasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), akan mendorong penguatan keamanan investor ritel dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Head of Retail Business Support Mirae Asset Prisa Ngadianto mengatakan ketentuan-ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh otoritas layaknya untuk diikuti, karena akan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia.

“So far sih rasanya masih aman, kita ngikutin aja aturan-aturan baru yang ada. Tapi itu bagus, bukan justru menghambat atau apa, justru nasabah ritel lebih secure (aman) lah ya,” ujar Prisa dalam Media Luncheon Mirae Asset di Jakarta, Selasa.

Prisa menjelaskan, agenda reformasi pasar modal Indonesia seperti pengungkapan informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen akan positif untuk investor ritel karena akan memberikan informasi secara lebih rinci.

 

"Kalau di Mirae itu banyaknya kan (investor) ritel ya, itu sebenarnya bagus untuk ritel. Jadi, sebenarnya itu juga yang bikin nasabah kita juga lumayan tenang lah," ujar Prisa.

Ia melanjutkan, agenda reformasi pasar modal Indonesia merupakan upaya perbaikan positif yang dilakukan oleh otoritas, yang mana beberapa negara juga telah mengimplementasikan terlebih dahulu seperti India dan Hong Kong.

Seiring dengan itu, pihaknya siap belajar dari implementasi reformasi pasar modal di luar negeri untuk disesuaikan dengan Indonesia mengingat Mirae juga beroperasi di negara-negara tersebut.

"Jadi, kurang lebih kita langsung nanya lah ketika ada kebijakan. Di sana gimana sih dulu? Perubahannya gimana, segala macam. Kita belajar dari mereka. Kita juga ikutin lah apa yang regulator kasih," ujar Prisa.

Bahkan, menurutnya, reformasi pasar modal akan mendorong bisnis Mirae di Indonesia menjadi semakin baik ke depan, karena investor ritel/ nasabah yang ada di Mirae akan merasa lebih tenang dalam menginvestasikan dana mereka.

"Kalau sebenarnya melihat dari sisi retail customer ya, terutama saya gitu ya, itu sih sangat mendorong membantu bisnis kami sih. Untuk biar nasabah itu lebih tenang lagi di market," ujar Prisa.

Sebagaimana diketahui, OJK bersama BEI dan KSEI telah menyelesaikan empat agenda reformasi penguatan transparansi pasar modal Indonesia.

Keempat agenda tersebut, diantaranya, pertama, otoritas telah menyelesaikan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang diselesaikan pada 3 Maret 2026.

 

Kedua, otoritas telah meningkatkan granularity klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi total 39 kategori, yang telah ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Ketiga, otoritas telah mengimplementasikan high shareholding concentration pada 2 April 2026, sehingga investor dapat mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.

Keempat, otoritas telah meningkatkan batas minimum free float saham emiten dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen pada 31 Maret 2026.


Editor : Eko