Libur lebaran, BEI sesuaikan timeline realisasi "free float" 15 persen
Jakarta (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan BEI akan menyesuaikan timeline implementasi ketentuan minimum free float 15 persen, seiring banyaknya hari libur Bursa dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (H).
Ia mengungkapkan, saat ini draft ketentuan tersebut masih dalam tahap proses diskusi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana BEI menantikan persetujuan dari mereka atas draft tersebut.
"Masih dalam proses diskusi (OJK), ujar Jeffrey ditemui seusai acara "Empowering Sharia Investment Journey with IDX Mobile Sharia" di Gedung BEI, Jakarta, Senin.
Jeffrey memastikan target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap sesuai timeline, yaitu pada bulan Maret 2026.
"Bulan Maret (implementasi free float)," ujar Jeffrey.
Namun demikian, Ia mengingatkan bahwa terdapat banyak hari libur Bursa pada pekan ketiga bulan Maret 2026.
Dengan demikian, pihaknya bersama OJK akan menyesuaikan jadwal terkait implementasi ketentuan minimun free float 15 persen tersebut.
"Di minggu ketiga bulan Maret (2026) ini kan banyak hari libur. Ya tentu kita akan menyesuaikan jadwalnya," ujar Jeffrey Seiring banyaknya hari libur tersebut, ketika ditanya potensi draft ketentuan minimun free float 15 persen disetujui oleh OJK pada akhir Maret 2026, Ia meminta untuk mencermati bersama-sama proses diskusi yang tengah dilakukan oleh OJK.
"Ya, kita lihat saja bagaimana proses diskusinya," ujar Jeffrey. Sebelumnya, BEI memastikan rancangan perubahan peraturan ketentuan minimum free float 15 persen telah rampung di internal BEI, dan tengah menunggu persetujuan OJK.
Jeffrey mengatakan, proses penyusunan aturan telah melewati tahapan public hearing yang berlangsung sampai 19 Februari 2026. Setelah itu, draftnya dimintakan persetujuan Dewan Komisaris sebelum akhirnya diserahkan kepada OJK.
“Untuk ketentuan free float 7,5 persen menjadi 15 persen dapat kami sampaikan bahwa progres rancangan peraturan tersebut telah selesai dilakukan di internal Bursa. Setelah sebelumnya sudah melewati periode public hearing sampai dengan 19 Februari yang lalu. Kemudian kami mintakan persetujuan dari Dewan Komisaris. Dan per kemarin sudah kami sampaikan draft kepada OJK untuk kemudian nanti disetujui oleh OJK,” ujar Jeffrey.
Editor : Eko


