Kimia Farma Ingatkan Investor Transaksi KAEF Hanya di Bursa


 

PT Kimia Farma Tbk
 

 

PT Kimia Farma Tbk (KAEF) mengingatkan agar investor bijaksana dan berhati-hati dalam mentransaksikan saham perseroan.

Direktur Keuangan Kimia Farma, Pardiman mengapresiasi kepercayaan investor yang berinvestasi di pasar modal lewat saham KAEF.

“KAEF menghimbau kepada investor untuk berhati-hati dalam melakukan perdagangan saham serta senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku,” katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/1).

Pernyataan KAEF tersebut disampaikan Pardiman menyusul pemberitaan yang menyebutkan, saham KAEF bersama dengan saham PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) dan PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA) telah ditawarkan di platform e-commerce, OLX.

Pardiman mengingatkan bahwa BEI menjadi tempat bagi investor untuk menjual dan membeli setiap saham. Perdagangan efek di BEI hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa yang juga menjadi Anggota Kliring atau dalam hal ini perusahaan sekuritas.

Penjualan saham lewat e-commerce oleh seorang individu, kata Pardiman, tidak terdapat di dalam ketentuan bursa. Transaksi saham hanya dapat dilakukan di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi yang semuanya melibatnya perusahaan broker saham.

Walaupun pasar negosiasi dilakukan melalui proses tawar-menawar secara individual, proses ini hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa atau nasabah melalui satu Anggota Bursa, atau nasabah dengan Anggota Bursa.

Sementara pasar reguler dan pasar tunai merupakan tempat terjadi tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa atau transaksi bursa (T+0).


Penulis : Indra

Editor : Widya