Kemenperin miliki strategi tingkatkan peran RI pada GVC
Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki strategi untuk meningkatkan keterlibatan dan peran Indonesia dalam rantai nilai global atau global value chain (GVC).
"Beberapa strategi dapat ditempuh, baik di tingkat perusahaan maupun di tingkat pemerintah.Pada tingkat perusahaan, perusahaan dapat memberikan pendidikan dan pelatihan, efisiensi manajemen, aliansi strategis dengan multi-national corporations (MNC), serta pemenuhan standard internasional dan pada tingkat pemerintah dapat memberikan pelatihan teknis (khususnya bagi industri kecil menengah atau IKM, misalnya pendampingan ekspor), kebijakan terkait fasilitasi dalam perdagangan internasional serta market intelligence,” kata Direktur Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional (ASDIPI) Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayah dan Akses Industri Nasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Syahroni Ahmad di Jakarta pada akhir pekan.
Forward GVC adalah suatu negara memasok nilai tambah domestik dengan cara mengekspor produk intermediate ke negara lain. Sedangkan backward GVC yakni suatu negara menggunakan intermediate input dari negara lain untuk menghasilkan produk/jasa akhir
Rasio partisipasi forward GVC yang lebih tinggi dibandingkan backward GVC ini menunjukkan Indonesia masih lebih banyak terlibat pada aktivitas di hulu (upstream).
Apabila dipetakan dalam smiling curve, keterlibatan Indonesia dalam GVC masih didominasi pada aspek produksi yang berada di periferi rantai suplai/nilai dan masih sedikit pada aspek research and development (R&D) yang perannya lebih sentral/strategis (dan memiliki nilai tambah lebih besar) dalam GVC.
Hal inilah yang membedakan bagaimana negara maju dan negara berkembang terlibat dalam sebuah GVC, di mana negara maju lebih banyak berkontribusi pada aspek R&D, desain, pemasaran, dan jasa.
Sebagai terjemahan dari rantai nilai Michael Porter, dukungan pemerintah juga dapat dilakukan baik pada aktivitas primer dalam rantai nilai (inbound logistic, operasi, outbound logistic, marketing, jasa) maupun aktivitas pendukung.
Pada aktivitas pendukung, misalnya Pemerintah dapat memberikan insentif tax holiday (untuk firm infrastructure), super tax deduction (untuk pengembangan SDM dan teknologi) dan bea masuk (terkait procurement).
Sedangkan pada aktivitas primer, pemerintah merumuskan aturan terkait TKDN (inbound logistic) dan SNI (outbound logistic), termasuk juga kawasan ekonomi khusus (KEK).
Penulis : Indra
Editor : Irwen