Kemenperin bebastugaskan pejabat PPK terkait penipuan menggunakan SPK fiktif



Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membebastugaskan LHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi terkait penipuan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan kerugian yang dialami oleh pihak penerima SPK senilai Rp80 miliar.

“Saat ini, Kementerian sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Senin (6/5).

Febri mengungkapkan, langkah tersebut merupakan respons serius terhadap pengaduan masyarakat terkait beberapa SPK yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKHF) Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

“Perbuatan ini dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang mengatasnamakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi. LHS membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian,” paparnya.

Terdapat empat SPK yang diadukan oleh masyarakat ke Kemenperin dengan nilai kerugian sebesar Rp80 miliar.

“Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” ujarnya.

Terkait dengan langkah hukum, Kemenperin mempersilakan bagi pihak-pihak yang dirugikan untuk membawa permasalahan tersebut.

“Kami tidak mentolerir dan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis,” tegasnya.

 


Penulis : Indra

Editor : Irwen