BEI Suspensi Saham PANI


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan mengatakan suspensi ini dilakukan sehubungan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sigfinikan pada saham PANI.

"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham Pratama Abadi Nusa Industri mulai sesi I perdagangan 19 Oktober 2021," katanya di Jakarta, Selasa (19/10).

Adapun penghentian sementara perdagangan saham PANI tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PANI.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.


Penulis : Indra

Editor : Irwen