Saham KARW dan UFOE Kembali Diperdagangkan


Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan (unsuspend) saham PT ICTSI Jasa Prima Tbk (KARW) dan PT Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE).

Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy mengatakan bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek KARW dan UFOE di seluruh pasar baik reguler maupun tunai.

"Sejak pembukaan mulai sesi I hari ini, perdagangan efek perseroan sudah dapat dilakukan di seluruh pasar," katanya di Jakarta, Senin (21/5).

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan informasi yang disampaikan perseroan.


Penulis : Indra

Editor : Irwen

Editor : Widya