BCIC Terbebas dari Daftar Pemantauan Khusus Bursa


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang efektif per 4 November 2021.

Demikian disampaikan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy melalui keterbukaan informasi Kamis (4/11).

Sebelumnya, BCIC masuk dalam pemantauan khusus kriteria 10 yaitu dikenakan pengentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dengan demikian, jumlah efek dalam pemantauan khusus menjadi 19, yakni ALYS, ENVY, GIAA, GMFI, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KBRI, LAPD, MABA, MGNA, MTRA, MYRX, OCAP, PANI, PICO, PKPK dan TDPM.


Editor : Irwen