Garuda Indonesia Akhiri Kontrak 12 Pesawat Bombardier CRJ1000 Lebih Awal


PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan mengakhiri lebih awal kontrak penyewaan sebanyak 12 pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan Nordic Aviation Capital (NAC) yang jatuh tempo pada 2027.

“Saya dengan tegas dan pak Irfan Setiaputra Direktur Utama Garuda yang hadir di sini, mendukung dan kita memutuskan untuk mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1000,” tutur Menteri BUMN Erick Thohir dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (10/2).

Ia menambahkan, proses negosiasi sudah dilakukan secara berulang kali antara Garuda Indonesia dan NAC, namun belum mendapatkan respon positif dari NAC.

Selain pengembalian pesawat Bombardier CRJ 1000, Garuda juga tengah melakukan negosiasi early payment settlement contract financial list kepada Export Development Canada (EDC) atas 6 pesawat. Adapun, jatuh tempo kontraknya pada 2024 mendatang dan proses negosiasi masih terus berlangsung.

“Keputusan ini ada landasannya, yakni kami mempertimbangkan tata Kelola perusahaan yang baik, transparan, professional, dan akuntabilitas, serta keputusan KPK RI dan penyelidikan KPK Inggris terhadap indikasi kasus suap pabrikan pesawat kepada oknum pimpinan Garuda saat pengadaan pesawat pada 2011,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Irfan menambahkan, pihaknya sudah melakukan negosiasi cukup lama dengan NAC, namun tidak mendapatkan tanggapan positif dari NAC.

“Oleh sebab itu, kami sampaikan mulai 1 Februari 2021, kami memutuskan secara sepihak menghentikan kontrak 12 pesawat Bombardier CJR 1000 dan mengembalikan 12 pesawat kepada NAC,” ucap Irfan.

Ia beralasan langkah tersebut ditempuh karena pesawat ini dari tahun ke tahun merugi dan tidak sesuai dengan kebutuhan pasar di Indonesia.

“Hal ini kami lakukan karena pesawat ini nampaknya setelah kami gunakan beberapa tahun tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di market di Indonesia. Dari tahun ke tahun kita mengalami kerugian dengan menggunakan pesawat ini, dan ditambah dengan pandemi Covid-19 memaksa kami tidak punya pilihan lain untuk menghentikan kontrak ini,” kata Irfan.


Editor : Widya