Penetapan upah minimum 2023


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) 2023, Jumat (18/11). Besaran kenaikan UM yang berlaku mulai 1 Januari 2023 itu ditetapkan tidak lebih dari 10 persen.