Larangan cuti ASN saat Natal dan tahun baru


Pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun di antaranya dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti atau bepergian ke luar kota pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.