Gajah Tunggal Tarik Kredit Sindikasi Rp1,325 Triliun


PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) memperoleh kredit sindikasi dari PT Bank Centra Asia Tbk (BBCA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia senilai Rp1,325 triliun.

Penarikan fasilitas kredit telah dilakukan pada 30 Maret 2021. Fasilitas kredit baru ini berdasarkan perjanjian tertanggal 26 Februari 2021 dimana BCA bertindak sebagai mandated lead arranger dan bookrunner.

Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman tersebut untuk melunasi lebih awal sisa utang kredit sindikasi perseroan kepada PT Bank QNB sebesar US$78,750 juta dan Rp200,325 miliar yang aka jatuh tempo secara bertahap pada 2022.

“Dengan diperolehnya fasilitas kredit baru tersebut, diharapkan dapat membawa dampak positif secara jangka panjang, yakni membantu likuditas perseroan dan meredam gejolak pengaruh valuta asing yang akan berpengaruh pada laba rugi perseroan,” tutur Direktur Keuangan Gajah Tunggal, Kisyuwono dalam pernyataan resmi, Kamis (1/4).

Fasilitas kredit baru tersebut memiliki tenor 7 tahun, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan perseroan.

 

 


Editor : Widya