Gagal Bayar, Saham Garuda Indonesia di Suspensi


 

PT Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk menghentikan perdagangan sementara (suspensi) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di seluruh pasar, terhitung sejak seri I, Jumat (18/6).

Suspensi ini dilakukan karena perseroan telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 201, dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari.

Dengan demikian, jatuh temponya pada 17 Juni 2021. Adapun, jumlah kupon sukuk tersebut sebesar US$500 juta.

“Hal ini mengindikasikan adanya permasalah pada kelangsungan usaha perseroan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta.

Dengan adanya suspensi ini, maka Bursa meminta kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.


Editor : Irwen

Editor : Widya