BEI suspensi saham FORU
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU).
P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Endra Febri Styawan mengatakan suspensi ini dilakukan sehubungan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sigfinikan pada saham FORU.
"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham FORU mulai sesi I perdagangan 31 Januari 2024," katanya di Jakarta, Rabu (31/1).
Adapun penghentian sementara perdagangan saham FORU tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham FORU.
Para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Penulis : Indra
Editor : Irwen