DP 0% Rumah dan Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga 2022


Jakarta - Bank Indonesia akan melanjutkan kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor dan properti hingga tahun depan.

“Melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (19/10).

Selain itu, BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor property.

“Langkah ini dilakukan dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022,” tambahnya.

BI juga turut memperpanjang masa berlaku kebijakan kartu kredit untuk batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan hingga 30 Juni 2022 dan penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022.

Selain itu, BI juga menetapkan implementasi BI-FAST tahap pertama mulai minggu kedua Desember 2021 dengan kebijakan penyelenggaraan yang mencakup kepesertaan, penyediaan infrastruktur, batas maksimal nominal transaksi serta skema harga yang akan diumumkan pada 22 Oktober 2021.


Editor : Irwen