Hutama Karya Operasikan Fungsional Dua Ruas Tol Trans Sumatera


Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) akan membuka secara fungsional dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yakni
Ruas Pekanbaru–Pangkalan seksi Pekanbaru-Bangkinang sepanjang 31 Km dan Ruas Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu seksi Bengkulu–Taba Penanjung sepanjang 17,6 Km untuk mendukung kelancaran arus mudik serta balik Lebaran 2022.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan fungsional kedua ruas tol tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan yang maksimal bagi para pemudik di tahun ini.

“Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022, kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh dan di tahun ini perseroan akan membuka secara fungsional dua ruas baru di Jalan Tol Trans Sumatera yakni Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/4).

Dijelaskan, sebelumnya sebagai upaya untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13–14 April 2022 di Tol Bengkulu–Taba Penanjung dan peninjauan langsung oleh Konsultan PMO untuk Tol Pekanbaru–Bangkinang.

“Tak hanya persiapan secara fisik di lapangan, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPJT, Bina Marga, Korlantas, BBPJN dan instansi lainnya," ujarnya.

Koentjoro berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru–Bangkinang dan Tol Bengkulu–Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau.

Adapun fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7 (26 April 2022) dan
arus balik H+7 (9 Mei 2022) dengan jam operasional Tol Pekanbaru–Bangkinang yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu–Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni 1 (satu) arah.

Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I).

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Mengingat kedua ruas tol belum diberlakukan tarif, para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut, dan satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.

Selain itu, perseroan menghimbau bagi pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta keselamatan adalah nomor satu.


Penulis : Irwen