GAPPRI : RPP UU Kesehatan beratkan sektor pertembakauan nasional


Tembakau
 

Jakarta - Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan bahwa pemberlakuan pasal-pasal tembakau dirancangan peraturan pemerintah turunan Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) memberatkan sektor industri hasil tembakau nasional.

“Kami harap pemerintah untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya,” kata Henry akhir pekan di Jakarta.

Adapun GAPPRI menjadi wadah konfederasi bagi industri hasil tembakau (IHT) jenis produk khas kretek, beranggotakan pabrikan dari berbagai golongan.

Bagi GAPPRI kata Hendry, pengaturan yang saat ini pun dirasa sudah berat, selain karena kenaikan tarif cukai berdampak terutama susutnya produksi di golongan I juga banyaknya pabrik yang tutup dari 4.669 unit usaha di 2007 menjadi 1.100 pada 2022.

Senada dengan Henry, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia Janoe Arijanto mengatakan industri kreatif dan penyiaran serta para tenaga kerjanya sangat terancam keberlangsungannya apabila larangan total iklan produk tembakau diberlakukan. 

Rencana pelarangan total iklan pada pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan akan secara langsung mengurangi pendapatan industri kreatif, hiburan, dan periklanan. 

“Penerimaan yang diperoleh industri kreatif akan menurun 9-10 persen yang berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan pendapatan industri kreatif,” ujarnya.

Menurut Janoe, melansir data TV Audience Measurement Nielsen, iklan produk tembakau bernilai lebih Rp9 triliun, sementara kontribusi tembakau terhadap media digital mencapai sekitar 20 persen dari total pendapatan media digital di Indonesia yaitu sekitar ratusan miliar per tahun. 

Terlebih lagi, berdasarkan Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di 2021, industri kreatif memiliki lebih dari 725 ribu tenaga kerja dan secara umum, multi-sektor di industri kreatif juga mempekerjakan 19,1 juta tenaga kerja.

Dia menambahkan selama ini industri kreatif nasional patuh pada aturan iklan produk tembakau yang telah ditetapkan. 

Industri juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok anak. 

"Selama ini industri kreatif nasional senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan iklan rokok telah diatur melalui sejumlah regulasi produk tembakau, diantaranya PP 109/2012 serta ketentuan yang telah diatur secara detil dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI)," kata dia.

 

 


Penulis : Indra

Editor : Irwen