Gandeng Komunitas Mayarakat Adat, SPKS Luncurkan Yayasan Petani Pelindung Hutan


WhatsApp Image 2023-08-01 at 16.25.37
 

Jakarta – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) bersama petani dan komunitas masyarakat lokal atau adat dari sejumlah wilayah di Indonesia resmi meluncurkan Yayasan Petani Pelindung Hutan atau Farmers For Forests Protection Foundation (4F).

“Sudah saatnya petani mendapatkan dukungan yang lebih nyata dalam melindungi hutan. Praktik pengelolaan dan perlindungan hutan oleh petani sawit kecil kerap dikaburkan dengan tudingan sebagai pelaku deforestasi, padahal petani sawit kecil memiliki komitmen yang nyata dalam mendukung praktek pengembangan sawit yang bertanggung jawab dan bebas deforestasi di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit, Alsy Hanu di Jakarta, Selasa (1/8).

Menurut dia, praktik baik tersebut telah dilakukan sejak lama sesuai kearifan lokal dan terus dikembangkan dengan mengadopsi pendekatan nasional dan global untuk memperkuat praktik terbaik dalam pengelolaan dan perlindungan hutan yang tersisa pada wilayah administrasi desa.

“Partisipasi petani kecil dan masyarakat adat dalam melakukan konservasi hutan, termasuk hutan adat, merupakan bagian dari dukungan masyarakat atas kebijakan Pemerintah Indonesia di bidang Kehutanan dan Lingkungan yang mencakup konservasi hutan pada wilayah Kawasan Ekosistem Esensial di Areal Penggunaan Lain (APL), di luar kawasan hutan atau hutan negara,” paparnya.

Sedangkan Bupati Kabupaten Sekadau, Aron menambahkan, identifikasi, pemetaan dan perlindungan areal hutan adat secara lestari merupakan salah satu agenda penting dari Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat untuk mendukung pengelolaan lanskap termasuk sawit secara berkelanjutan serta mendukung praktik konservasi hutan yang dilakukan oleh masyarakat.

“Kami telah melakukan program-program untuk mengidentifikasi hutan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat. Program ini akan ditindaklanjuti dengan pemetaan dan aspek legalitas,” tegasnya.


Penulis : Indra

Editor : Irwen